Bansari – 15 Oktober 2025, Aula Kantor Kecamatan Bansari.

Dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Mentri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia  Nomor 8 percepatan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk persetujuan dukungan pengembalian pinjaman Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) harus segera dilakukan. Hal ini menindaklanjuti Permendesa PDT Nomor 10 Tahun 2025 untuk memastikan kesiapan administrasi dan legalitas, yang diperlukan untuk pencairan pinjaman dari bank. Kecamatan Bansari menggelar rapat Koordinasi yang melibatkan unsur kecamatan, pendamping desa, pemerintah desa,  BPD dan Ketua KDMP se Kecamatan Bansari dengan agenda utama membahas proposal pinjaman, rencana usaha KDMP, dan kesepakatan dukungan pembayaran cicilan dari dana desa.

 

Koordinasi percepatan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk persetujuan dukungan pengembalian pinjaman Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) harus segera dilakukan. Hal ini menindaklanjuti Permendesa PDT Nomor 10 Tahun 2025 untuk memastikan kesiapan administrasi dan legalitas, yang diperlukan untuk pencairan pinjaman dari bank. Koordinasi ini melibatkan unsur kecamatan, pendamping desa, pemerintah desa,  BPD dan Ketua KDMP se Kecamatan Bansari dengan agenda utama membahas proposal pinjaman, rencana usaha KDMP, dan kesepakatan dukungan pembayaran cicilan dari dana desa.