Untuk meningkatkan ketertiban administrasi pengadaan barang dan jasa, semua PKA (Pelaksana Kegiatan dan Anggaran) diwajibkan menyusun dan membuat KAK (Kerangka Acuan Kegiatan). Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 5 Februari 2025 di Aula Kecamatan Bansari. Waktu pelaksanaan kegiatan ini adalah pada pagi hari. Kegiatan ini dihadiri oleh semua PKA dan didampingi oleh Pendamping Desa. Tujuan kegiatan ini adalah untuk memastikan bahwa semua PKA memiliki KAK yang lengkap dan akurat. Dengan demikian, diharapkan pengadaan barang dan jasa dapat berjalan lebih efektif dan efisien. Pendamping Desa berperan sebagai fasilitator dan pengawas dalam kegiatan ini. Mereka akan membantu PKA dalam menyusun dan membuat KAK yang sesuai dengan kebutuhan. Dengan adanya KAK yang lengkap dan akurat, diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa. Kegiatan ini diharapkan dapat berjalan lancar dan sukses.