Bansari, Oktober 2025 – Menjelang jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025 yang berakhir pada 31 Oktober 2025, Tim Monitoring PBB-P2 Kecamatan Bansari terus melakukan kegiatan intensifikasi dan pemantauan langsung di sejumlah desa.

Adapun desa-desa yang menjadi sasaran intensifikasi kali ini meliputi: Candisari, Tanurejo, Balesari, Mranggen Kidul, Tlogowero, dan Gunungsari.

Kegiatan monitoring ini bertujuan untuk memastikan percepatan realisasi pembayaran PBB-P2 di masing-masing desa, serta mendorong partisipasi aktif perangkat desa dalam menyosialisasikan kewajiban pembayaran pajak kepada masyarakat.

Dalam kegiatan ini, tim kecamatan melakukan koordinasi langsung dengan kepala desa, perangkat, dan kolektor pajak desa untuk mengevaluasi progres penerimaan, sekaligus memberikan solusi atas kendala yang dihadapi di lapangan.

"Kami mengimbau masyarakat untuk segera melunasi kewajiban PBB-P2 sebelum jatuh tempo pada 31 Oktober 2025. Pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik," ujar salah satu anggota tim monitoring Kecamatan Bansari.

Melalui kegiatan intensifikasi ini, diharapkan capaian realisasi PBB-P2 tahun 2025 di Kecamatan Bansari dapat mencapai target maksimal, serta menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kontribusi pajak bagi pembangunan daerah.